KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus

Jum'at, 20 November 2020 - 22:32 WIB
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi (masker merah) didampingi Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada. Foto/sindonews/inin nastain
MAJALENGKA - KPU RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan Pilkada serentak se Indobesia mencapai ratusan. Namun, KPU mengklaim pelanggaran-pelanggaran itu langsung dikenai sanksi oleh pihak berwenang.

"Kampanye-kampanye masih ada yang melanggar, tapi Bawaslu, kita mendapat data pelanggaran-pelanggaran itu bisa disanksi, kan sampai pembubaran," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Maraknya Pembangunan Membuat Tradisi Memakamkan Jenazah di Pekarangan Rumah Mulai Bergeser )

Dia menegaskan, untuk penanganan pelanggaran, sudah ada Bawaslu dan Kepolisian serta Pemda setempat yang berwenang melakukan tindakan. Di KPU sendiri, sudah ada peraturan PKPU Nomor 6/2020.



"Bawaslu telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP, membubarkan yang lebih dari 100, yang melanggar protokol kesehatan. Jadi tegas Bawaslu, kepolisan dan pemerinfah daerah," tegas dia.

"Jadi, ada memang yang melanggar, tapi ditindak dengan tegas. Jadi tidak ada pembiayaran di sana," lanjut Pramono.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )

Kendat demikian, saat disinggung terkait rincian angka pelanggaran, dia mengaku tidak menggetahuinya secara rinci. "Saya nggak hapal kalau per provinsi. Tapi secara keseluruhan lebih dari 100. Melanggar memang, tapi langsung dindak tegas," jelas dia.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content