KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus
Jum'at, 20 November 2020 - 22:32 WIB
MAJALENGKA - KPU RI mencatat pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan Pilkada serentak se Indobesia mencapai ratusan. Namun, KPU mengklaim pelanggaran-pelanggaran itu langsung dikenai sanksi oleh pihak berwenang.
"Kampanye-kampanye masih ada yang melanggar, tapi Bawaslu, kita mendapat data pelanggaran-pelanggaran itu bisa disanksi, kan sampai pembubaran," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Maraknya Pembangunan Membuat Tradisi Memakamkan Jenazah di Pekarangan Rumah Mulai Bergeser )
Dia menegaskan, untuk penanganan pelanggaran, sudah ada Bawaslu dan Kepolisian serta Pemda setempat yang berwenang melakukan tindakan. Di KPU sendiri, sudah ada peraturan PKPU Nomor 6/2020.
"Bawaslu telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP, membubarkan yang lebih dari 100, yang melanggar protokol kesehatan. Jadi tegas Bawaslu, kepolisan dan pemerinfah daerah," tegas dia.
"Jadi, ada memang yang melanggar, tapi ditindak dengan tegas. Jadi tidak ada pembiayaran di sana," lanjut Pramono.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )
Kendat demikian, saat disinggung terkait rincian angka pelanggaran, dia mengaku tidak menggetahuinya secara rinci. "Saya nggak hapal kalau per provinsi. Tapi secara keseluruhan lebih dari 100. Melanggar memang, tapi langsung dindak tegas," jelas dia.
Lihat Juga: Bakal Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres, Gibran: Besok ke Jakarta, Dampingi Pak Prabowo
"Kampanye-kampanye masih ada yang melanggar, tapi Bawaslu, kita mendapat data pelanggaran-pelanggaran itu bisa disanksi, kan sampai pembubaran," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Maraknya Pembangunan Membuat Tradisi Memakamkan Jenazah di Pekarangan Rumah Mulai Bergeser )
Dia menegaskan, untuk penanganan pelanggaran, sudah ada Bawaslu dan Kepolisian serta Pemda setempat yang berwenang melakukan tindakan. Di KPU sendiri, sudah ada peraturan PKPU Nomor 6/2020.
"Bawaslu telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Pemda melalui Satpol PP, membubarkan yang lebih dari 100, yang melanggar protokol kesehatan. Jadi tegas Bawaslu, kepolisan dan pemerinfah daerah," tegas dia.
"Jadi, ada memang yang melanggar, tapi ditindak dengan tegas. Jadi tidak ada pembiayaran di sana," lanjut Pramono.(Baca juga: Tanah Longsor Terjang Sukanagara Cianjur, 1 Pengendara Motor Tewas )
Kendat demikian, saat disinggung terkait rincian angka pelanggaran, dia mengaku tidak menggetahuinya secara rinci. "Saya nggak hapal kalau per provinsi. Tapi secara keseluruhan lebih dari 100. Melanggar memang, tapi langsung dindak tegas," jelas dia.
Lihat Juga: Bakal Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres, Gibran: Besok ke Jakarta, Dampingi Pak Prabowo
(msd)
tulis komentar anda