Sopir Truk Tronton Penyebab Tabrakan Beruntun di Simalungun Tersangka

Jum'at, 20 November 2020 - 19:45 WIB
Kasatlantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan didampingi Kanit Lakalantas Ipda Ramadhan Siregar memaparkan kasus tabrakan beruntun di Jalan Asahan kilometer 4-5, Jumat (20/11/2020). Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
SIMALUNGUN - S (57), sopir truk toronton yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Asahan Kilometer 4-5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan didampingi Kanit Lakalantas Ipda Ramdhan Siregar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan terhadap sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menyebabkan 5 orang tewas, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Mengerikan, Tabrakan Maut di Simalungun Korban Berserakan di Jalan)

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP sopir truk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Jodi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)

Dia mengatakan bahwa surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM seluruhnya lengkap, dan kondisi sopir juga sehat. Menurut Jodi, pemeriksaan terhadap pemilik truk polisi akan dilakukan untuk pengembangan dari kasus tersebut.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content