6 Bulan Buron Kasus Perampokan, Wanita Muda Berdarah Dingin Ini Akhirnya Ditangkap
Jum'at, 20 November 2020 - 13:52 WIB
PEMATANGSIANTAR - Seorang wanita muda satu dari tiga komplotan perampok yang sempat buron selama 6 bulan ditangkap Polsek Siantar Martoba, Polresta Pematangsiantar , Kamis (19/11/2020) malam.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud mengatakan, tersangka JLS (21) warga Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, ditangkap di rumah kakaKnya.
"Tersangka kami tangkap di kawasan Parluasan,Pematangsiantar terkait kasus perampokan disertai tindak penganiayaan terhadap Alboni Gultom (19) warga Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar bulan Mei 2020 lalu," paparnya, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Pilkada Medan, KPU: Surat Suara yang Gelap Dipastikan Tidak Akan Digunakan di TPS)
"Pelaku sempat buron selama 6 bulan, sedangkan dua pria lagi yang merupakan rekannya saat ini sudah menjalani hukuman dengan status narapidana," sebut Amir. (Baca juga: Fahri Hamzah: Medan Butuh Wali Kota yang Harmonis ke Pusat, Bukan yang Tukang Ribut)
Amir menambahkan, pelaku JLS dan dua rekannya WS dan DDN melakukan perampokan disertai penikaman terhadap korban Alboni Gultom di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba, Iptu Amir Mahmud mengatakan, tersangka JLS (21) warga Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, ditangkap di rumah kakaKnya.
"Tersangka kami tangkap di kawasan Parluasan,Pematangsiantar terkait kasus perampokan disertai tindak penganiayaan terhadap Alboni Gultom (19) warga Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, sekitar bulan Mei 2020 lalu," paparnya, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Pilkada Medan, KPU: Surat Suara yang Gelap Dipastikan Tidak Akan Digunakan di TPS)
"Pelaku sempat buron selama 6 bulan, sedangkan dua pria lagi yang merupakan rekannya saat ini sudah menjalani hukuman dengan status narapidana," sebut Amir. (Baca juga: Fahri Hamzah: Medan Butuh Wali Kota yang Harmonis ke Pusat, Bukan yang Tukang Ribut)
Amir menambahkan, pelaku JLS dan dua rekannya WS dan DDN melakukan perampokan disertai penikaman terhadap korban Alboni Gultom di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.
(boy)
tulis komentar anda