Orang Tua Bocah yang Dicekoki Miras di Luwu Timur Minta Terdakwa Dihukum Ringan
Jum'at, 20 November 2020 - 10:03 WIB
Orang tua bocah tiga tahun yang dicekoki miras, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dihukum berat. Foto: Fitra Budin
LUWU TIMUR - Orang tua bocah berusia tiga tahun yang dicekoki miras di Luwu Timur , meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dihukum berat.
Hal tersebut disebutkan oleh orang tua korban saat di persidangan, Selasa (17/11/20) lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul kepada SINDOnews, mengatakan pada saat persidangan, orang tua korban meminta agar terdakwa dihukum seringannya.
"Orang tua korban minta dihukum seringannya kepada pelaku. Karena selama ini mereka sudah dinafkahi dan diberikan kehidupan," kata dia, Jumat (20/11/20).
Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras
Bahkan, kata Khairul, sudah dibuat surat perdamaian dan telah diserahkan kepada majelis. Pada surat perdamaian tersebut, telah ditandatangani oleh kedua pihak, dan diketahui aparat pemerintah setempat.
Hal tersebut disebutkan oleh orang tua korban saat di persidangan, Selasa (17/11/20) lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul kepada SINDOnews, mengatakan pada saat persidangan, orang tua korban meminta agar terdakwa dihukum seringannya.
"Orang tua korban minta dihukum seringannya kepada pelaku. Karena selama ini mereka sudah dinafkahi dan diberikan kehidupan," kata dia, Jumat (20/11/20).
Baca Juga: Kejari Beri Bantuan ke Bocah di Luwu Timur yang Dicekoki Miras
Bahkan, kata Khairul, sudah dibuat surat perdamaian dan telah diserahkan kepada majelis. Pada surat perdamaian tersebut, telah ditandatangani oleh kedua pihak, dan diketahui aparat pemerintah setempat.
Lihat Juga :