Pilkada Medan, KPU: Surat Suara yang Gelap Dipastikan Tidak Akan Digunakan di TPS
Jum'at, 20 November 2020 - 07:29 WIB
Seorang petugas menunjukkan surat suara yang gelap di Gudang eks Polonia, Medan, Kamis(19/11/2020). Foto/Ist
MEDAN - Surat suara yang gelap dipastikan tidak akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul keberatan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Akhyar-Salman (AMAN).
Komplain disampaikan saat meninjau sortir lipat (sorlip) surat suara di Gudang KPU Medan eks Bandara Polonia Medan, Kamis (19/11/2020).
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik memastikan tidak akan menggunakan surat suara yang rusak seperti yang dikomplain Ketua Tim Pemenangan AMAN, H Ibrahim Tarigan.
"Sekarang ini, KPU sedang melakukan sortir lipat yang akan berlangsung hingga 21 November 2020. Sortir ini untuk melihat mana surat yang cacat atau rusak. Ini kita sortir dan nanti kita akan minta pergantian surat suara yang baik dari penyedia. Nah, untuk kasus ini meluber. Paslon nomor 1 terlihat gelap dan ini kita sortir. Ini kita pastikan tidak akan digunakan di TPS," tegasnya.
Komplain disampaikan saat meninjau sortir lipat (sorlip) surat suara di Gudang KPU Medan eks Bandara Polonia Medan, Kamis (19/11/2020).
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik memastikan tidak akan menggunakan surat suara yang rusak seperti yang dikomplain Ketua Tim Pemenangan AMAN, H Ibrahim Tarigan.
"Sekarang ini, KPU sedang melakukan sortir lipat yang akan berlangsung hingga 21 November 2020. Sortir ini untuk melihat mana surat yang cacat atau rusak. Ini kita sortir dan nanti kita akan minta pergantian surat suara yang baik dari penyedia. Nah, untuk kasus ini meluber. Paslon nomor 1 terlihat gelap dan ini kita sortir. Ini kita pastikan tidak akan digunakan di TPS," tegasnya.
Lihat Juga :