Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta
Kamis, 19 November 2020 - 21:03 WIB
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,51%..Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,51%. Dengan kenaikan tersebut, gaji minimal para pekerja di Kabupaten Bekasi kini mencapai Rp4.751.843 atau naik Rp292.882 dari UMK 2020. Padahal, pembahasan sempat alot dan tarik ulur selama dua pekan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi , Suhup mengatakan, kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.”Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Suhup kepada wartawan, Kamis (19/11/200).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB). Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33%.
Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18%. Sehingga, dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya.”Jadi kenaikannya yang akan kami rekomendasikan ke Gubernur 6,51%, dengan angka Rp4.751.843.90,” ujarnya. (Baca: Di Hadapan Wapres, Bupati Bekasi Sebut Jadikan 44 Puskemas Tempat Vaksinasi Covid-19)
Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika. Sebab, negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan. Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 18 November 2020 malam.
Rapat diwarnai silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh yang hadir. Apindo memegang teguh keputusan pusat yakni tidak ada kenaikan UMK 2021 karena kondisi pandemi. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan hal serupa.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi , Suhup mengatakan, kenaikan ini akhirnya terwujud setelah melalui negosiasi alot Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.”Keputusan (kenaikan UMK) diputuskan melalui voting. Hasilnya naik 6,51 persen,” kata Suhup kepada wartawan, Kamis (19/11/200).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, kenaikan UMK ini didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB). Namun, karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33%.
Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18%. Sehingga, dari hitungan tersebut kemudian dilakukan voting dan ditetapkan naik 6,51 persen kenaikan UMK-nya.”Jadi kenaikannya yang akan kami rekomendasikan ke Gubernur 6,51%, dengan angka Rp4.751.843.90,” ujarnya. (Baca: Di Hadapan Wapres, Bupati Bekasi Sebut Jadikan 44 Puskemas Tempat Vaksinasi Covid-19)
Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi ini dilalui dengan sejumlah dinamika. Sebab, negosiasi penetapan UMK harus melalui tiga kali rapat pengupahan yang berlangsung dalam kurun waktu dua pekan. Puncaknya, rapat terakhir yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, 18 November 2020 malam.
Rapat diwarnai silang pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat buruh yang hadir. Apindo memegang teguh keputusan pusat yakni tidak ada kenaikan UMK 2021 karena kondisi pandemi. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan hal serupa.
Lihat Juga :