Pegawai Positif Covid-19, PN Cikarang Tutup Sementara

Kamis, 19 November 2020 - 20:05 WIB
Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditutup sementara, Kamis (19/11/2020) selama tujuh hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya salah satu pegawai yang terpapar Corona. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Cikarang , Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, ditutup sementara selama tujuh hari ke depan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyusul adanya salah satu pegawai kantor tersebut yang terpapar Corona.

”Tutup sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Darma Indo Damanik, Kamis (19/11/2020).



Sebelum terkonfirmasi, pegawai tersebut masuk rumah sakit dan didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). (Baca juga: Pegawai Positif COVID-19, PN Kediri Lockdown 3 Hari dan Tunda Sidang)

Setelah dirawat lima hari, dokter mencurigai karena tak kunjung ada perubahan kondisi kesehatannya. Akhirnya dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) diketahui hasilnya positif Covid-19. Namun, dia tak mengetahui rinci sumber penularan. Pegawainya itu merupakan warga luar Kabupaten Bekasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!