Dinas Lingkungan Hidup DKI Kumpulkan 22.683 Kilogram Limbah Elektronik
Kamis, 19 November 2020 - 09:14 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI kumpulkan sampah elektronik di Ibu Kota Jakarta. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumpulkan sebanyak 22.683 kilogram limbah elektronik (ewaste) selama periode Februari sampai Oktober 2020. Limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, puluhan titik drop box ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
"22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Andono kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Dunia Dikepung Sampah Elektronik, Negara Mana Penyumbang Terbesarnya? )
Andono menjelaskan, warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, puluhan titik drop box ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.
"22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Andono kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Dunia Dikepung Sampah Elektronik, Negara Mana Penyumbang Terbesarnya? )
Andono menjelaskan, warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lihat Juga :