Pengumuman untuk Sekolah: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Kuota Internet
Senin, 11 Mei 2020 - 07:10 WIB
MAKASSAR - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kini bisa digunakan untuk membiayai pembelian kuota internet. Kebijakan ini untuk mendukung proses pembelajaran daring (online) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sabri menjelaskan, peluang ini bisa dimanfaatkan bagi sekolah yang masih terkendala kuota internet. Khususnya selama penerapan belajar dari rumah melalui daring.
"Sekarang ada relaksasi dari dana BOS. Perlu kita ketahu bahwa ada perubahan daripada juknis BOS, yakni istilahnya sekarang relaksasi bos. Pembelian pulsa dan kuota bisa menggunakan dana BOS," ucap Sabrikepada SINDOnews.
Kata Dia,kebijakan itu juga telah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Di kondisi saat ini, lanjut Dia, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Diantaranya, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker bagi warga sekolah, dan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Meski demikian, Sabri mengingatkan agar pihak sekolah tetap bijak memanfaatkan dana BOS. Penggunaannya mesti selektif. Dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dalam pemakaiannya.
"Tapi juga perlu hati-hati dari pihak sekolah. Siapa tahu semua siswa mau dibelikan kuota pulsa ini. Kan tentu juga akan berdampak pada pembiayaan sektor lain yang dibiayai sekolah," paparnya.
Dia berharap, langkah ini menjadi upaya salah memaksimalkan sistem belajar dari rumah. Dimana dalam evaluasi pelaksanaannya, tiap sekolah terhambat dari segi layanan jaringan hingga kuota internet.
"Memang kendala juga apabila tidak tersedia dari kuota. Makanya kebijakan pusat ada di dana BOS. BOS bisa digunakan dalam rangka pembiayaan pembelian kuota," jelas Sabri.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sabri menjelaskan, peluang ini bisa dimanfaatkan bagi sekolah yang masih terkendala kuota internet. Khususnya selama penerapan belajar dari rumah melalui daring.
"Sekarang ada relaksasi dari dana BOS. Perlu kita ketahu bahwa ada perubahan daripada juknis BOS, yakni istilahnya sekarang relaksasi bos. Pembelian pulsa dan kuota bisa menggunakan dana BOS," ucap Sabrikepada SINDOnews.
Kata Dia,kebijakan itu juga telah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tentang penggunaan dana BOS untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Di kondisi saat ini, lanjut Dia, termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Diantaranya, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker bagi warga sekolah, dan untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Meski demikian, Sabri mengingatkan agar pihak sekolah tetap bijak memanfaatkan dana BOS. Penggunaannya mesti selektif. Dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dalam pemakaiannya.
"Tapi juga perlu hati-hati dari pihak sekolah. Siapa tahu semua siswa mau dibelikan kuota pulsa ini. Kan tentu juga akan berdampak pada pembiayaan sektor lain yang dibiayai sekolah," paparnya.
Dia berharap, langkah ini menjadi upaya salah memaksimalkan sistem belajar dari rumah. Dimana dalam evaluasi pelaksanaannya, tiap sekolah terhambat dari segi layanan jaringan hingga kuota internet.
"Memang kendala juga apabila tidak tersedia dari kuota. Makanya kebijakan pusat ada di dana BOS. BOS bisa digunakan dalam rangka pembiayaan pembelian kuota," jelas Sabri.
tulis komentar anda