Kisah Penumpang Lion Air yang Melahirkan di Kabin saat Pesawat Menuju Makassar
Rabu, 18 November 2020 - 14:34 WIB
Awak kabin Lion Air , lanjut dia, sudah dibekali kemampuan (keterampilan) melalui pendidikan dan pelatihan dalam menjalankan profesinya guna menjaga penumpang agar tetap aman dan memastikan semua aktivitas berjalan menurut SOP. Setiap awak kabindilatih secara terampil mampu menangani berbagai keadaan darurat, seperti asap, penanganan barang berbahaya, ancaman bom, insiden medis yang tak terduga (penumpang sakit atau melahirkan).
Danang menegaskan, para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui analisis (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan. Imbauan perjalanan udara kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
"Regulasi dari Lion Air Groupmenerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang. Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpangmempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," tandasnya.
Danang menegaskan, para kru kabin berwenang dalam memastikan penumpang diizinkan terbang atau tidak melalui analisis (observasi) perilaku hingga bahasa tubuh penumpang yang dianggap dapat (berpotensi) membahayakan atau mengganggu kenyamanan penerbangan. Imbauan perjalanan udara kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in. Jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
"Regulasi dari Lion Air Groupmenerapkan ketentuan bagi ibu hamil usia kehamilan di atas 28 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis untuk ikut dalam penerbangan. Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang. Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpangmempunyai surat izin medis sebelum penerbangan," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :