Pengawasan Penumpang Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Diperketat

Minggu, 10 Mei 2020 - 21:30 WIB
Pengguna angkutan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur yang hendak pulang kampung harus sesuai dengan persyaratan.Foto/SINDOphoto/Isra Triansyah
JAKARTA -

Pengguna angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur yang hendak pulang kampung harus sesuai dengan persyaratan. Pengawasan pun dilakukan dengan sangat ketat.



Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam surat itu disebutkan orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu.

"Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (10/5/2020). (Baca: DKI Hanya Operasikan Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!