Dijamin Orang Tuanya, Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 10 Mei 2020 - 21:10 WIB
Ferdian (tengah), Aidil (kanan), dan TB (dua dari kiri) dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Ferdiansyah alias Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitriyah (21), dan Tubagus Fahddinar alias TB (20), melalui kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Upaya tersebut diajukan dengan jaminan orang tua para tersangka bahwa Ferdian cs tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.



Selain itu, pertimbangan penangguhan penahanan itu diajukan adalah aksi perundungan yang dialami Ferdian, Aidil, dan TB di dalam tahanan.

"Bersama orang tua Ferdian dan TB, kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian sekaligus siap menjamin anaknya tidak akan melarikan diri," kata Roni, ayah dari Aidil di Bandung, Minggu (10/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!