814 Sopir sampai Kusir Dibantu Polres Majalengka Rp600 Ribu per Bulan

Kamis, 16 April 2020 - 11:06 WIB
Petugas menyerahkan secara simbolis ATM dan Buku Tabungan untuk proses pencairan bantuan. Foto/HUMAS Polres Majalengka
MAJALENGKA -

Sebanyak 814 warga Kabupaten Majalengka mendapatkan bantuan biaya hidup. Bantuan dalam bentuk uang tunai itu diberikan selama tiga bulan dengan nominal sebesar Rp600 ribu per bulan per orang, terhitung sejak April 2020. Penyaluran bantuan secara simbolis dilaksanakan Polres Majalengka.



Kasatlantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana mengatakan, bantuan diberikan kepada mereka yang terdampak wabah virus corona alias COVID-19. Sebanyak 814 orang penerima adalah mereka yang bekerja sebagai sopir dan kernet angkutan umum, pengemudi ojek online dan pangkalan, para tukang becak, dan kusir delman.

"Mereka termasuk masyarakat yang terdampak pandemi corona hingga menyebabkan penghasilannya berkurang drastis," kata Endang, Rabu (15/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!