Jadi Bandar Sabu, Asep Irama Ditangkap Bersama Mahasiswa Aceh
Senin, 16 November 2020 - 21:04 WIB
“Mendapatkan informasi nama dan tempat kedua pelaku ketemu bandar yang akan menjemput barang dengan cepat Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan terhadap bandar yang telah menunggu kedua pelaku yaitu Asep Irama yang sedang duduk di simpang 4 KM 44, Kabupaten Bungo, Jambi,” timpalnya.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti 396,16 gram sabu, tas merk polo warna coklat dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol diamankan di Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti 396,16 gram sabu, tas merk polo warna coklat dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah tanpa nopol diamankan di Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan ketiga pelaku polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :