Dua Pengedar Ditangkap, 27 Paket Ganja Disita
Senin, 16 November 2020 - 18:30 WIB
(Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Juga Dicopot dari Jabatannya)
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap pemakai, kemudian kami lakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dimana kami menemukan dua orang tersangka tersebut," jelas Rango.
Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
"Dari hasil penyelidikan kami terhadap pemakai, kemudian kami lakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, dimana kami menemukan dua orang tersangka tersebut," jelas Rango.
Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :