Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran
Minggu, 10 Mei 2020 - 16:27 WIB
Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. iNewsTV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. HM telah menginjak kitab suci umat Islam, Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (9/5/2020).
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri telepon selular (ponsel) milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, namun tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.
"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Namun, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).
Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri telepon selular (ponsel) milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.
Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, namun tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.
"Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Namun, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).
Lihat Juga :