Dilarang Kerumunan di Bundaran HI, Kapolsek Menteng: Izinnya Harus ke Pemprov DKI dan Polisi
Minggu, 15 November 2020 - 11:34 WIB
Tindakan tegas yang dilakukan tadi malam di Bundaran HI merupakan bentuk aparat dalam mengayomi masyarakat. Tindakan tersebut tidak memandang siapa yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)
"Tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Guntur, kawasan Bundaran HI merupakan objek vital karena merupakan jalan protokol dan tidak boleh dipakai untuk aksi massa yang sifatnya mengundang banyak orang.
"Tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Guntur, kawasan Bundaran HI merupakan objek vital karena merupakan jalan protokol dan tidak boleh dipakai untuk aksi massa yang sifatnya mengundang banyak orang.
(jon)
Lihat Juga :