Dilarang Kerumunan di Bundaran HI, Kapolsek Menteng: Izinnya Harus ke Pemprov DKI dan Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 11:34 WIB
loading...
Dilarang Kerumunan di...
Aksi Laskar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat dibubarkan, Sabtu (14/11/2020) malam karena tidak memberitahukan aksinya kepada kepolisian dan Pemprov DKI. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng bakal menindak tegas seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hal itu untuk meminimalisir penyebaran klaster Covid-19 di ruang publik.

Pembuktian pembubaran kerumunan telah dilakukan pada beberapa orang yang mengatasnamakan Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Mereka memberi dukungan kepada Nikita Mirzani karena berseteru dengan salah satu ulama di media sosial. (Baca juga: Kata Kapolsek Menteng Soal Pembubaran Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI)

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad mengatakan, setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat harus didahului dengan perizinan. Terutama jika kegiatan itu digelar di Bundaran HI dan sekitarnya.

"Setidaknya kalau mau menggelar kegiatan apalagi dengan kondisi saat ini (pandemi Covid-19) masyarakat harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI dan juga kepolisian," ujar Guntur saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Tindakan tegas yang dilakukan tadi malam di Bundaran HI merupakan bentuk aparat dalam mengayomi masyarakat. Tindakan tersebut tidak memandang siapa yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)

"Tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut Guntur, kawasan Bundaran HI merupakan objek vital karena merupakan jalan protokol dan tidak boleh dipakai untuk aksi massa yang sifatnya mengundang banyak orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved