DPRD DKI Setujui 24 Rancangan Peraturan Daerah Masuk Propemperda 2021

Sabtu, 14 November 2020 - 10:14 WIB
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyetujui sebanyak 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui sebanyak 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Jumlah tersebut disepakati dalam Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada Kamis, 12 November 2020 lalu.

"Dari 24 raperda tersebut, sebanyak 15 raperda baru. Sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada wartawan Sabtu (14/11/2020).



Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya. (Baca: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan)

Di antara 24 Raperda tersebut, ada beberapa yang sudah disertai Naskah Akademik (NA), yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, dan beberapa Raperda lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!