KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilwalkot Makassar
Sabtu, 14 November 2020 - 06:58 WIB
KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Makassar telah menghitung jumlah surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot Makassar 2020. Jumlahnya sebanyak 924.771 lembar.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).
Baca Juga: KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot
"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).
Baca Juga: KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot
"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.
Lihat Juga :