KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilwalkot Makassar

Sabtu, 14 November 2020 - 06:58 WIB
KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk pelaksanaan Pilwalkot Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - KPU Makassar telah menghitung jumlah surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot Makassar 2020. Jumlahnya sebanyak 924.771 lembar.

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aturan jumlah surat suara diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).



"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Farid.

Lanjut Farid, jumlah tersebut kemudian ditambahkan dengan 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur pada ayat (3) pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan tersebut. Namun jumlah ini belum dicetak, bila tak ada sengketa.



Percetakan surat suara ini akan dilakukan di PT Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur. Hanya saja, proses percetakannya molor sehari.

"Awalnya kan Jumat (13/11), tapi diundur. Jadinya Sabtu. Persoalan teknis lah," ujar Farid.

Advokat non aktif ini menuturkan, jumlah surat suara yang dicetak oleh perusahaan, tak boleh lebih dan tak boleh kurang. Harus pas, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More