Kembali Beroperasi, Ini Kriteria Khusus Penumpang di Bandara Ahmad Yani

Minggu, 10 Mei 2020 - 09:30 WIB
5. Air Asia AK 329 tujuan SRG–KUL pukul 08.50 WIB pada 18-23 Mei 2020

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7-1 Mei 2020 ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Kriteria pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Yang kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," kata Hardi dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.

Kriteria ketiga adalah bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!