Polisi Ringkus Warga di Angkona yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 12 November 2020 - 14:48 WIB
Polisi berhasil ringkus pengedar sabu di Angkona Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Asarue alias Kumis bin Tahan (52), warga Kecamatan Angkona Luwu Timur, berhasil diringkus jajaran Polres Luwu Timur karena memiliki sabu siap edar .

Penangkapan pria ini dilakukan pada Rabu, (11/12/2020) kemarin, dan didapatkan 17saset jenis sabu siap diedarkan di wilayah tersebut.



Baca Juga: Kasus Narkoba Mendominasi pada Pemusnahan Barang Bukti di Lutim

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur , AKP Joddi mengatakan terduga diamankan pada Rabu, (11/11/2020) kemarin, di Kecamatan Angkona. Namun pelaku berlamat KTP di Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap.

Selain 17 saset sabu kata dia, pihaknya satu set alat hisap sabu, dan 1 timbangan digital.

"Saat kami melakukan penangkapan, kami juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti," kata Joddi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!