Polisi Ringkus Warga di Angkona yang Diduga Jadi Pengedar Sabu
Kamis, 12 November 2020 - 14:48 WIB
LUWU TIMUR - Asarue alias Kumis bin Tahan (52), warga Kecamatan Angkona Luwu Timur, berhasil diringkus jajaran Polres Luwu Timur karena memiliki sabu siap edar .
Penangkapan pria ini dilakukan pada Rabu, (11/12/2020) kemarin, dan didapatkan 17saset jenis sabu siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur , AKP Joddi mengatakan terduga diamankan pada Rabu, (11/11/2020) kemarin, di Kecamatan Angkona. Namun pelaku berlamat KTP di Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap.
Selain 17 saset sabu kata dia, pihaknya satu set alat hisap sabu, dan 1 timbangan digital.
"Saat kami melakukan penangkapan, kami juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti," kata Joddi.
Lanjut Joddi, setelah ditemukan barang bukti berupa sabu, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Kabupaten Sidrap.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Joddi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Luwu Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara. Dari 30 jumlah perkara, 24 diantaranya adalah kasus Narkotika, dengan berat 70,189 gram.
Penangkapan pria ini dilakukan pada Rabu, (11/12/2020) kemarin, dan didapatkan 17saset jenis sabu siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur , AKP Joddi mengatakan terduga diamankan pada Rabu, (11/11/2020) kemarin, di Kecamatan Angkona. Namun pelaku berlamat KTP di Desa Amparita, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Sidrap.
Selain 17 saset sabu kata dia, pihaknya satu set alat hisap sabu, dan 1 timbangan digital.
"Saat kami melakukan penangkapan, kami juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti," kata Joddi.
Lanjut Joddi, setelah ditemukan barang bukti berupa sabu, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari Kabupaten Sidrap.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Joddi.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Negri Luwu Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara. Dari 30 jumlah perkara, 24 diantaranya adalah kasus Narkotika, dengan berat 70,189 gram.
(agn)
tulis komentar anda