KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari

Kamis, 12 November 2020 - 13:09 WIB
KPU Sungai Penuh Larang 2 Paslon Wali Kota Berkampanye Selama 3 Hari. Foto/SINDOnews/Riko
SUNGAI PENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua paslon wali kota dan wakil wali kota Sungai Penuh Tahun 2020.

Kedua paslon nomor urut 1 dan 2 kena sanksi karena melanggar protokol kesehatan selama melaksanakan kampanye.



Kedua paslon kena sanksi larangan melakukan kampanye tatap muka dan dialog selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 13,14 dan 15 November 2020.

Ini diketahui berdasarkan surat KPU Kota Sungai Penuh nomor 741/HK.06-SD/1572/KPU-Kot/XI/2020 tanggal 11 November 2020, perihal penetapan sanksi atas rekomendasi Bawaslu Kota Sungaipenuh yang ditujukan kepada Paslon nomor 1 dan 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!