Pencuri Pistol Polisi di Ambon Terkapar Ditembak
Rabu, 11 November 2020 - 20:21 WIB
AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap MK dan SAT dua pelaku pencurian pistol dinas Polisi milik anggota Polsek Salahutu. Bahkan salah satu pelaku berinisial SAT saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang menegaskan, dua pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu (11/11/2020). (Baca: Prihatin Kondisi Bangsa, Seniman Ini Jalan Kaki Surabaya - Jakarta)
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara," kata Kapolresta.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri. (Bisa diklik: Napi Lapas Pekanbaru Terpapar COVID-19 Tembus 407 Orang)
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.
Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu.
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," tandas Simatupang.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang menegaskan, dua pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu (11/11/2020). (Baca: Prihatin Kondisi Bangsa, Seniman Ini Jalan Kaki Surabaya - Jakarta)
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara," kata Kapolresta.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri. (Bisa diklik: Napi Lapas Pekanbaru Terpapar COVID-19 Tembus 407 Orang)
Ketika anggota Polsek Salahutu ini pulang ke rumah, jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng untuk masuk dan mengambil tas di atas lemari.
Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu.
"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," tandas Simatupang.
(sms)
tulis komentar anda