Pencuri Pistol Polisi di Ambon Terkapar Ditembak

Rabu, 11 November 2020 - 20:21 WIB
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, memperlihatkan revolver anggota Polsek Salahutu yang dicuri tersangka MK dan SAT. Foto Antara/Daniel Leonard
AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap MK dan SAT dua pelaku pencurian pistol dinas Polisi milik anggota Polsek Salahutu. Bahkan salah satu pelaku berinisial SAT saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri.

Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang menegaskan, dua pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.



"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu (11/11/2020). (Baca: Prihatin Kondisi Bangsa, Seniman Ini Jalan Kaki Surabaya - Jakarta)

Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!