Takut Ditembak, Pelaku Begal Sepeda Kolonel Marinir Serahkan Diri

Rabu, 11 November 2020 - 19:13 WIB
Peran RA saat membegal anggota Marinir yakni melakukan pengawasan. "Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka N (masih DPO) dan RHS beraksi," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka RA disangka melakukan percobaan pencurian dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. "Dia terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya dua pelaku rekan RA, yakni RHS dan RY terlebih dulu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Keduanya dihadiahi timah panas di bagian paha lantaran berupaya melarikan diri. (Baca juga: Dua Pembegal Anggota Marinir Sudah Lima Kali Beraksi di Kawasan CFD)

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!