Terjerat Utang Rentenir, Oknum Guru Nekat Jambret Perhiasan Emas

Rabu, 11 November 2020 - 11:49 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Dalam aksinya, pelaku yang tercatat warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.



Kini pelaku ER alias Bejo (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).

Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.

"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!