Terjerat Utang Rentenir, Oknum Guru Nekat Jambret Perhiasan Emas

Rabu, 11 November 2020 - 11:49 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan dari pelaku, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku penjambretan perhiasan yang menyasar anak-anak berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Dalam aksinya, pelaku yang tercatat warga Sadarmanah RT 6/2, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kota Cimahi ini beroperasi seorang diri.

Kini pelaku ER alias Bejo (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan petugas. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya di Kompleks Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 RT 06/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (23/10/2020).

Saat itu pelaku menjambret perhiasan kalung dan gelang emas seberat 3,6 gram yang dipakai anak berusia 9 tahun.

"Jadi korban sedang main lalu dihampiri pelaku yang langsung menjambret perhiasannya," kata Indra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (11/11/2020).

Menurutnya, total pelaku sudah melakukan delapan kali aksi kejahatan serupa. Di antaranya di wilayah Cibeber, Cimahi, dan Tanimulya serta Citapen, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pada aksinya terakhir pelaku sempat terekam CCTV sehingga menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku. (Baca juga: Ratusan Ribu Pelaku UMKM Karawang Daftar BPUM)

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat melarikan diri di Sukabumi. Delapan aksinya yakni 6 TKP di KBB dan 2 di Cimahi," sebut Indra yang didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (Baca juga: Hidup Serba Terbatas, Ibu Penjual Gorengan Ini Dapat Kadedeuh dan Modal Usaha)

Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena didesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp500.000 harus dikembalikan Rp1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata akhirnya melakukan tindak kriminal.

"Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," tuturnya seraya menyebutkan aksinya dilakukan spontanitas.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content