Disperindag Karawang Bantah Keluarkan Surat Larangan Produk Prancis
Rabu, 11 November 2020 - 05:14 WIB
Puluhan massa dari Aliansi Pergerakan Islam Karawang, menuntut Pemkab Karawang, mengeluarkan edaran untuk memboikot produk Perancis. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Jawa Barat membantah pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh swalayan dan gerai di Kabupaten Karawang untuk tidak memperjualbelikan produk- produk Prancis seperti yang sudah tersebar di media sosial (social media).
Hal itu bisa terlihat bahwa tidak terdapat stempel dari Disperindag pada surat edaran tersebut sebagaimana biasanya kalau Disperindag mengeluarkan surat resmi. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengklarifikasi keberadaan surat edaran yang sempat meresahkan masyarakat dan swalayan-swalayan serta gerai yang berada di Karawang. (Baca juga: Cemas Kena Boikot, Perusahaan Chairul Tanjung Jelaskan Statusnya )
“Jadi, saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa. Jangan terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya,” kata Ahmad Suroto kepada pers.
Dia menegaskan, memang tidak ada aturan hukumnya untuk melarang menjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang. “Secara regulasi, nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis beredar di Kabupaten Kawarang,” ucap Suroto.
Jadi, kata dia, tidak mungkin juga ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis. “Itu artinya, tidak mungkinlah kami tiba-tiba membuat surat imbauan larangan tersebut,” ujar dia.
Hal itu bisa terlihat bahwa tidak terdapat stempel dari Disperindag pada surat edaran tersebut sebagaimana biasanya kalau Disperindag mengeluarkan surat resmi. (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengklarifikasi keberadaan surat edaran yang sempat meresahkan masyarakat dan swalayan-swalayan serta gerai yang berada di Karawang. (Baca juga: Cemas Kena Boikot, Perusahaan Chairul Tanjung Jelaskan Statusnya )
“Jadi, saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa. Jangan terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya,” kata Ahmad Suroto kepada pers.
Dia menegaskan, memang tidak ada aturan hukumnya untuk melarang menjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang. “Secara regulasi, nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis beredar di Kabupaten Kawarang,” ucap Suroto.
Jadi, kata dia, tidak mungkin juga ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis. “Itu artinya, tidak mungkinlah kami tiba-tiba membuat surat imbauan larangan tersebut,” ujar dia.
Lihat Juga :