Pelaku UMKM Diminta Lakukan Aksi Nyata Ikut Perangi Pandemi Covid-19
Senin, 13 April 2020 - 08:05 WIB
Ketua Dewan Pembina UMKM, Rizayati memastikan pelaku UMKM di daerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak yang terbatas. (Foto/SINDOnews/Dok)
MEDAN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dapat dipastikan juga akan ditetapkan dibeberapa provinsi lainnya lainnya.
Dampak Penerapan PSBB sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya yang bekerja pada sektor informal, seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ketua dewan pembina UMKM, Rizayati memastikan para pelaku UMKM khususnya didaerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak yang terbatas.
"Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Presiden (Jokowi), kita para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Rizayati dalam keterangannya Minggu (12/4/2020).
UMKM menilai Jokowi terbukti memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil saat membuat kebijakan seperti peraturan PSBB, dimana 70% lebih rakyat yang mencari nafkah pada sektor informal, salah satunya pelaku UMKM, masih dapat melakoni usahanya dengan ruang gerak terbatas, ditengah "perang" melawan penyebaran pandemi covid-19 yang dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen bangsa.
"Keberpihakan Jokowi kepada rakyat kecil sangat jelas. Ditambah lagi ada kebijakan (program dan insentif) lainnya bagi UMKM, sehingga usaha kecil rakyat tetap hidup dan berjalan ditengah situasi dan kondisi saat ini, terimakasih Pak Jokowi" lanjut Riza.
Dampak Penerapan PSBB sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya yang bekerja pada sektor informal, seperti pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ketua dewan pembina UMKM, Rizayati memastikan para pelaku UMKM khususnya didaerah yang telah memberlakukan PSBB, masih bisa menjalankan usaha kecilnya meski dengan ruang gerak yang terbatas.
"Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Presiden (Jokowi), kita para pelaku UMKM masih dapat menjalankan usaha kecil meski dengan batasan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU 21 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Rizayati dalam keterangannya Minggu (12/4/2020).
UMKM menilai Jokowi terbukti memikirkan dan mengutamakan nasib rakyat kecil saat membuat kebijakan seperti peraturan PSBB, dimana 70% lebih rakyat yang mencari nafkah pada sektor informal, salah satunya pelaku UMKM, masih dapat melakoni usahanya dengan ruang gerak terbatas, ditengah "perang" melawan penyebaran pandemi covid-19 yang dilakukan pemerintah bersama seluruh elemen bangsa.
"Keberpihakan Jokowi kepada rakyat kecil sangat jelas. Ditambah lagi ada kebijakan (program dan insentif) lainnya bagi UMKM, sehingga usaha kecil rakyat tetap hidup dan berjalan ditengah situasi dan kondisi saat ini, terimakasih Pak Jokowi" lanjut Riza.
Lihat Juga :