BPJAMSOSTEK Bantu Pekerja dan Pemerintah Tanggulangi Covid-19

Sabtu, 09 Mei 2020 - 17:05 WIB
Agus menjelaskan, peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90% atau hanya membayar 10% saja. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga 6 bulan ke depan.

BPJAMSOSTEK akan terus berusaha menyalurkan bantuan sesuai dengan kemampuan dan tupoksi yang dimiliki, sebagai komitmen untuk mendukung pemerintah, para pekerja dan pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

"Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu para stakeholder dan harapan saya, situasi ini dapat cepat diatasi dan kita lalui bersama untuk membangun dan memperkuat perekonomian nasional kembali," tutur Agus.

Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan dari BNPB, Lilik Kurniawan, mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan kepada relawan.

"Kepedulian BPJAMSOSTEK ini merupakan semangat dan tambahan imunitas bagi Gugus Tugas dan relawan. Dukungan ini membuat kita merasa menjadi satu keluarga besar Republik Indonesia dan bentuk bela negara yang nyata dari BPJAMSOSTEK," pungkas Lilik.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content