Hapus LRT Velodrome- Dukuh Atas, Anies Dinilai Tabrak Peraturan Presiden
Senin, 09 November 2020 - 09:27 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Maliasari mengatakan, mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus rute LRT Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas. Ilustrasi/SINDOnews
Pemprov DKI Jakarta menghapus rute Light Rail Transit (LRT) Velodrome-Dukuh Atas. Penghapusan rute tersebut dinilai menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Maliasari mengatakan, dalam paparan Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020, pihaknya mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus rute LRT Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas. Anies pun sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan pada 17 September 2020.
Menurut Eneng, Rute LRT Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres No 56/2018. (Baca juga; Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar Pakai Baju Kotak-kotak Cokelat )
“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi. Menghapus rute Velodrome - Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini," kata Eneng melalui siaran tertulisnya, Senin (9/11/2020). (Baca juga; Ada Aksi Demo, Polda Metro Jaya Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR )
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Eneng Maliasari mengatakan, dalam paparan Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020, pihaknya mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus rute LRT Velodrome Rawamangun ke Dukuh Atas. Anies pun sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan pada 17 September 2020.
Menurut Eneng, Rute LRT Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres No 56/2018. (Baca juga; Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar Pakai Baju Kotak-kotak Cokelat )
“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi. Menghapus rute Velodrome - Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden dan bisa mematikan proyek ini," kata Eneng melalui siaran tertulisnya, Senin (9/11/2020). (Baca juga; Ada Aksi Demo, Polda Metro Jaya Rekayasa Lalu Lintas di Depan DPR )
Lihat Juga :