Cemburu, Istri Siri Dikepruk Kursi Usai Ngobrol dengan Pria Tetangga
Minggu, 08 November 2020 - 19:29 WIB
GRESIK - Gara-gara dibakar api cemburu , Afif warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, mengepruk istri sirinya, Anidah. Akibat perbuatannya, pria 50 tahun itupun dijebloskan ke tahanan Mapolsek Dukun. (Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Wanita Cantik Bercelana Seksi Tergeletak di Tepi Jalan )
Dia diringkus saat menikmati kopi di wilayah Kabupaten Lamongan. Tersangka KDRT tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Dukun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) itu, diduga dipicu kecemburuan pelaku melihat istri sirinya mengobrol di rumahnya Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dengan Sugianto (40). Padahal saat mengobrol ada tetangga lainnya, yakni Indah Sofia Labibah (22).
Kanit Reskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pelaku cemburu melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain. (Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua MPC PP Sumedang Tolak Sebut Identitas )
Pelaku yang datang ke rumah istrinya itu langsung membuka pintu rumah dengan keras. Korban dan kedua temannya kaget. Tanpa alasan yang jelas pelaku marah secara membabi buta. (Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Wanita Seksi Tak Sadarkan Diri yang Gemparkan Tasikmalaya )
Kursi yang berada di ruang tamu ditendang sampai patah bagian pegangan tangan. Patahan kursi itu diambil dan dipukulkan ke korban. "Korban sempat minta maaf tapi pelaku tidak menghiraukan," ujar Dawud, Minggu (8/11/2020).
Korban dipukul bagian kepala sebanyak dua kali dan dibagian punggung. Sedangkan kedua teman korban berusaha menenangkan pelaku. "Setelah menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban tak terima dan melaporkan ke polisi," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas.
Disebutkan, pelaku sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, surat panggilan itu tidak digubris sama sekali. Petugas pun melakukan jemput paksa. (Baca juga: Antisipasi Letusan Merapi, 100 Ribu Masker Disiagakan Pemkab Boyolali )
"Pelaku kami amankan di warung kopi daerah Lamongan pada Jumat (6/11/2020) kemarin. Tidak ada perlawanan," imbuhnya. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
Dia diringkus saat menikmati kopi di wilayah Kabupaten Lamongan. Tersangka KDRT tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Dukun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) itu, diduga dipicu kecemburuan pelaku melihat istri sirinya mengobrol di rumahnya Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dengan Sugianto (40). Padahal saat mengobrol ada tetangga lainnya, yakni Indah Sofia Labibah (22).
Kanit Reskrim Polsek Panceng, Iptu M Dawud menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2020) lalu. Pelaku cemburu melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain. (Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua MPC PP Sumedang Tolak Sebut Identitas )
Pelaku yang datang ke rumah istrinya itu langsung membuka pintu rumah dengan keras. Korban dan kedua temannya kaget. Tanpa alasan yang jelas pelaku marah secara membabi buta. (Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penyebab Wanita Seksi Tak Sadarkan Diri yang Gemparkan Tasikmalaya )
Kursi yang berada di ruang tamu ditendang sampai patah bagian pegangan tangan. Patahan kursi itu diambil dan dipukulkan ke korban. "Korban sempat minta maaf tapi pelaku tidak menghiraukan," ujar Dawud, Minggu (8/11/2020).
Korban dipukul bagian kepala sebanyak dua kali dan dibagian punggung. Sedangkan kedua teman korban berusaha menenangkan pelaku. "Setelah menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban tak terima dan melaporkan ke polisi," imbuh mantan Kanit Reskrim Polsek Kebomas.
Disebutkan, pelaku sempat dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, surat panggilan itu tidak digubris sama sekali. Petugas pun melakukan jemput paksa. (Baca juga: Antisipasi Letusan Merapi, 100 Ribu Masker Disiagakan Pemkab Boyolali )
"Pelaku kami amankan di warung kopi daerah Lamongan pada Jumat (6/11/2020) kemarin. Tidak ada perlawanan," imbuhnya. Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda