Ketua DPR Aceh Tuntut Perpanjangan Dana Otonomi Khusus

Sabtu, 07 November 2020 - 10:27 WIB
Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin meminta pemerintah pusat memperpanjang alokasi dana otonomi khusus (Otsus) untuk Pemerintahan Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR Aceh, H Dahlan Djamaluddin meminta pemerintah pusat memperpanjang alokasi dana otonomi khusus (Otsus) untuk Pemerintahan Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang. Hal tersebut dikatakan Dahlan dalam Rapat Paripurna Penetapan Nova Iriyanto sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Kamis 5 November 2020.

Adapun permintaan itu disampaikan Dahlan sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yang hadir secara fisik dengan protokol kesehatan yang ketat.

Turut hadir juga seluruh kepala daerah dan DPRD kabupaten atau kota, serta masyarakat se provinsi Aceh secara virtual. Sesuai dengan ketentuan pasal 183 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan kucurkan alokasi dana Otsus sebesar 2 % dari total alokasi DAU Nasional .



Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional. Merujuk pada ketentuan undang-undang ini, mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran dana Otsus yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Aceh.

"Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga kami memandang sangat perlu untuk menyampaikan dan mengingatkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," ujar Dahlan. (Baca: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Palikanci).

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik menanggapi secara positif tuntutan tersebut, serta memberikan apresiasi dan atensi terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh melalui wakil mereka di DPR Aceh.

Akmal menilai tuntutan itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan. "Aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan," kata Akmal. (Baca: Kasus Positif COVID-19 di Purwakarta Mendekati Angka 200 Orang).

Dia menambahkan, kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik. Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik," sebutnya.

Model penyampaian aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian pemerintah Pusat. "Kita masih punya waktu yang cukup lega untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun kedepan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content