Polisi Gulung Spesialis Curanmor di Teluknaga, Motor Curian Dijual Rp600 Ribu

Jum'at, 06 November 2020 - 19:30 WIB
"Mereka melakukan pencurian dengan kunci letter T. Mereka kelompok lokal dan tidak ada residivis. Mereka juga spesialis curanmor, tetapi masih amatiran. Meski demikian, aksi mereka sangat meresahkan," katanya.

Sejak setahun belakangan, komplotan ini telah memetik puluhan motor warga. Kepada petugas yang melakukan penangkapan, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya, namun polisi tidak mudah percaya. (Baca juga: Heboh! Ular Kepala Hitam Muncul di Kloset Jongkok Rumah Warga)

Setiap motor curian dijual dengan harga sangat murah mulai Rp600 ribu. Mereka juga kerap berhubungan dengan penadah lokal. Selanjutnya, motor dijual kembali dengan harga dua kali lipat.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam menjalani pesta malam tahun baru di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!