Peracik dan Pengedar Ribuan Obat Ilegal di Jepara Diamankan
Jum'at, 06 November 2020 - 18:35 WIB
JEPARA - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Jepara , Jawa Tengah (Jateng) mengamankan peracik dan pengedar obat illegal , bersama puluhan ribu obat ilegal yang siap edar, Jumat (6/11/2020).
Polisi berhasil menyita 30.699 butir dari 10 jenis obat ilegal dari Ali Wahyudi 31 tahun dan Ulil Azmi 35 tahun warga Demak, yang diketahui sdebagai peracik dan pengedar.
Polisi menyebut obat-obat yang diproduksi sebagai obat ilegal karena tanpa disertai izin produksi dan izin edar dari kementerian kesehatan, apalagi tersangka tidak memiliki pengalaman di dunia farmasi dan medis. (Baca Juga: Jual Obat Ilegal Penggugur Kandungan, Dua IRT Meringkuk di Tahanan)
Tersangka Ali Wahyudi diketahui sebagai peracik sedangkan Ulil Azmi berperan sebagai pengedar. “Ke dua tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota,” kata Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, Jumat (6/11/2020).
Dia menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka. (Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi)
Ali Wahyudi dalam pengakuannya menyebutkan, pembuatan obat ilegal tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu dengan omset delapan juta rupiah, sedangkan pengalaman dalam meracik obat ilegal ini didapat dari belajar melalui internet, dengan bahan baku yang dibeli dari jakarta melalui online. “Kami hanya melayani pembeli melalui via online,” katanya.
Selain obat illegal, polisi juga menyita botol wadah obat, kartu ATM serta dua telepon genggam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menyita 30.699 butir dari 10 jenis obat ilegal dari Ali Wahyudi 31 tahun dan Ulil Azmi 35 tahun warga Demak, yang diketahui sdebagai peracik dan pengedar.
Polisi menyebut obat-obat yang diproduksi sebagai obat ilegal karena tanpa disertai izin produksi dan izin edar dari kementerian kesehatan, apalagi tersangka tidak memiliki pengalaman di dunia farmasi dan medis. (Baca Juga: Jual Obat Ilegal Penggugur Kandungan, Dua IRT Meringkuk di Tahanan)
Tersangka Ali Wahyudi diketahui sebagai peracik sedangkan Ulil Azmi berperan sebagai pengedar. “Ke dua tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota,” kata Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, Jumat (6/11/2020).
Dia menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka. (Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu, Tukang Las di Jepara Dibekuk Polisi)
Ali Wahyudi dalam pengakuannya menyebutkan, pembuatan obat ilegal tersebut berlangsung sejak dua pekan lalu dengan omset delapan juta rupiah, sedangkan pengalaman dalam meracik obat ilegal ini didapat dari belajar melalui internet, dengan bahan baku yang dibeli dari jakarta melalui online. “Kami hanya melayani pembeli melalui via online,” katanya.
Selain obat illegal, polisi juga menyita botol wadah obat, kartu ATM serta dua telepon genggam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang-undang ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda