Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp16 Miliar
Kamis, 05 November 2020 - 18:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu sebesar Rp16 miliar dan para tersangka yang diamankan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) dengan mengamankan 11 orang tersangka. Mereka adalah SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34) asal Jalan Bukit Palma blok C4 Surabaya, SYF (41)] asal Cakraningrat, Kaliwungu Jombang, SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari Jakarta Barat.
NSTM (62) asal Jalan Kapuk Rawa Gabus, Jakarta Barat, HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang, SMRD, SMRJ, SRKM, mereka ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.(Baca juga: Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar )
Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai Pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan Nopember 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan Nopember 2019 menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu. "SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp100 juta.(Baca juga: 4,23 Juta Penduduk Usia Kerja di Jawa Timur Terdampak COVID-19 )
Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," ungkap Hartoyo.
NSTM (62) asal Jalan Kapuk Rawa Gabus, Jakarta Barat, HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang, SMRD, SMRJ, SRKM, mereka ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.(Baca juga: Belajar Dari Internet, Residivis Asal Mojokerto Produksi Sabu di Kamar )
Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai Pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, sejak awal bulan Nopember 2019, SGY berencana untuk membuat upal. Kemudian pertengahan Nopember 2019 menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu. "SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/11/2020).
Selanjutnya bulan April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak upal secara bertahap. Biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp100 juta.(Baca juga: 4,23 Juta Penduduk Usia Kerja di Jawa Timur Terdampak COVID-19 )
Pada bulan Mei 2020, SGY mulai mencetak upal nominal Rp100.000 sejumlah Rp10 miliar. "Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya," ungkap Hartoyo.
Lihat Juga :