Duh, Abah.....Kok Tega Yah Gerayangi Tubuh Bocah SD
Kamis, 05 November 2020 - 15:27 WIB
AH (11) bocah SD warga Kecamatan Lumbir kepada orangtuanya, mengaku sering mendapatkan tindakan tak senonoh dari MS alias Abah. "Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," kata Berry, Kamis (5/11/2020).
Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(zil)
Lihat Juga :