Pusat Gelontorkan Rp80,9 Miliar, Pemkab Bogor Kaji Ulang Program Pariwisata
Kamis, 05 November 2020 - 14:15 WIB
"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Di Jawa Barat dari 27 kabupaten kota, hanya empat daerah yang menerima hibah ini, yaitu Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” katanya.
Burhanudin mengungkapkan, 70 persen dana hibah itu akan dialokasikan untuk industri hotel dan restoran, serta 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata. (Baca juga: Bangkitkan Wisata Selam, Kemenparekraf Sosoalisasi CHSE)
Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. Pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
"Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada tahun 2019,” pungkasnya.
Burhanudin mengungkapkan, 70 persen dana hibah itu akan dialokasikan untuk industri hotel dan restoran, serta 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata. (Baca juga: Bangkitkan Wisata Selam, Kemenparekraf Sosoalisasi CHSE)
Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. Pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
"Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada tahun 2019,” pungkasnya.
Lihat Juga :