Oknum ASN Pemkab Wajo Diciduk Polisi Usai Curi Mobil
Rabu, 04 November 2020 - 20:39 WIB
Saat menjalankan aksinya, 2 orang bertindak sebagai eksekutor yakni AO dan AW. Dia memanjat pintu belakang rumah korban dan masuk menggasak barang berharga dari pemilik rumah yang ditinggal pergi.
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan pasalPasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian , denvan ancaman 7 tahun penjara. (Baca Juga: 5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan)
“Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Wajo beserta barang bukti hasil curian.Tiga orang pelaku AN, AO dan AW akan dikenakan pasalPasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian , denvan ancaman 7 tahun penjara. (Baca Juga: 5 Pelaku Pencopot Paksa Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Pencurian Ringan)
“Jadi rumah yang disasar tak lain milik keluarga AN, AN merupakan otak pelaku pencurian. Dua orang lainnya selaku eksekutor, masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan menggasak barang berharga yang ada di dalam rumah, ketiga pelaku sudah diamankan, kami akan kenakan pasal 362 dan 363 KUHP," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :