Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dan 20 Residivis Ditangkap

Rabu, 04 November 2020 - 18:10 WIB
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga memaparkan pengungkapan kasus narkoba,Rabu (3/11/2020).(Foto/SINDOnews/Ricky)
PEMATANGSIANTAR - Baru menjabat sekitar 2 bulan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan jajarannya berhasil mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 35 pelakunya.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Pematangsiantar,Rabu (3/11/2020) Boy didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Kasat Intelkam AKP B Lubis mengatakan, dari 53 tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 2,852 gram, shabu-shabu 137,53 gram, dan pil ekstasi 2 butir. (BACA JUGA: Kapolresta Pematangsiantar Bakal Libas Habis Judi Togel dan Narkoba)

"Dari 53 tersangka yang terdiri dari 50 pria dan 3 wanita,20 diantaranya merupakan residivis narkoba," ujar Boy.

Boy menambahkan pemberantasan narkoba merupakan salah satu atensi Polresta Pematangsiantar,sehingga sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya.

Mantan Danyon A Brimob Polda Sumut itu menambahkan pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi. (BACA JUGA: Polres Semarang Libas Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Antar Provinsi)

Sebelumnya Tuan Guru Batak (TGB) H Ahmad Sabban Elrahmaniy Rajaguguk mengapresiasi kinerja Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lainnya
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content