Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap
Selasa, 03 November 2020 - 21:53 WIB
Dari keterangan resmi DKPP, para pengadu menganggap Baharuddin telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas sebagai Ketua KPU Jeneponto. Yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga. (Baca Juga: Faisal Amir Resmi Laporkan Ketua KPU Jeneponto ke DKPP)
Selain itu, Baharuddin juga diduga menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang pengadu yang telah digunakan teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan salah satu pengadu Puspa Dewi sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengadu berpendapat, teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dikonfirmasi terpisah, Puspa Dewi mengaku telah mendapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan kasus yang diadukannya. Dia tidak sabar menanti putusan dari DKPP. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)
Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP. Puspa Dewi mengklaim berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya.
Selain itu, Baharuddin juga diduga menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang pengadu yang telah digunakan teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan salah satu pengadu Puspa Dewi sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengadu berpendapat, teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dikonfirmasi terpisah, Puspa Dewi mengaku telah mendapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan kasus yang diadukannya. Dia tidak sabar menanti putusan dari DKPP. (Baca Juga: Pelapor Minta Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid Dipecat)
Bendahara DPD Perindo Jeneponto ini berharap, tuntutannya bisa dikabulkan DKPP. Puspa Dewi mengklaim berbagai bukti sudah dimasukkannya untuk menguatkan laporannya agar dipenuhi DKPP. “Saya berharap, tuntutan saya bisa dikabulkan DKPP secara penuh. Tuntutan saya ya, menginginkan teradu agar diberhentikan tetap. Sekarang kan diberhentikan sementara, jadi saya maunya teradu dihentikan tetap,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :