Asyik Minum Tuak, Mantan Kades di Batu Bara Dibekuk Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 16:32 WIB
Polres Batu Bara, Sumatera Utara menangkap mantan kepala Desa Gunung Rante, Hadirman Situmorang alias Birong (34) saat asik minum tuak di Bajubang, Jambi. Foto/iNews TV/Fadly Pelka
BATU BARA - Polres Batu Bara, Sumatera Utara menangkap mantan kepala Desa Gunung Rante periode 2013-2019, Hadirman Situmorang alias Birong (34) saat asyik minum tuak di Bajubang, Jambi.

"Hadirman Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Batu Bara karena menggelapkan Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 sebesar Rp431 juta lebih," kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara , AKP Bambang Gunanti Hutabarat di Mapolres Batu Bara, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Sadis, Kepala Ibu Muda Dicangkul karena Menolak Berhubungan Badan)

Setahun lebih Birong menjadi buronan Polres Batu Bara, dan tak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian di warung tuak. Kini dia mendekam di rumah tahanan Makopolres Batu Bara. Keterangan tersangka uang hasil korupsi dihabiskannya untuk berfoya-foya. (Baca juga: Pengacara Anggota Moge yang Aniaya Intel Kodim: Keributan Akibat Pengadangan)

Tindakan tersangka Hadirman Situmorang alias Birong terbukti merugikan negara, dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content