Ciduk 10 Orang Begal Pesepeda, 1 Pelaku Terkapar Didor Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 15:31 WIB


Nana menuturkan, membentuk Tim Khusus memburu begal pesepa yang dibentuk oleh pihaknya memang difokuskan untuk menindak para pelaku kejahatan begal sepeda. Bahkan, dia juga memerintahkan untuk menindak tegas bila pelaku melakukan perlawanan.

"Sasaran pesepeda tersebut dikarenakan menurut para pelaku, korbannya sangat mudah dijambret, selain itu korban juga membawa ponsel di dalam tas mereka sehigga sangat mudah dibegal," ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!