Ditawari Pekerjaan dari Medsos, 3 Gadis Ini Malah Dirudapaksa Bergilir

Selasa, 03 November 2020 - 14:50 WIB
"Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara.

"Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu," tutup Hendri.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!