Pemprov Jabar Dorong Perusahaan-Pekerja Berunding soal THR

Jum'at, 08 Mei 2020 - 21:13 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mendorong pihak perusahaan dan pekerja berunding untuk mencapai kesepakatan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan seluruh kebijakan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi menekankan agar perusahaan mengedepankan perundingan dengan pekerjanya dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran THR.

"Didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," ujar Ade, Jumat (8/5/2020).

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE yang terbit pada 6 Mei 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR keagamaan di tengah pandemi COVID-19.



Menurut Ade, kebijakan tersebut harus dibahas bersama antara perusahaan dan pekerja melalui proses perundingan yang harus dilandasi itikad baik untuk mencapai kesepakatan, harus ada keterbukaan dan kejujuran antara pimpinan perusahaan dengan pekerja/buruh, dan tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk tidak mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.

"Disnakertrans Jabar tetap meminta pimpinan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR untuk pekerja/buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegasnya.

Guna memastikan semua perusahaan mengimplementasikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR.

Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More