Agus Djaja Said Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar
Senin, 02 November 2020 - 14:11 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar , Agus Djaja Said resmi menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar menggantikan Naisyah Tun Azikin yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan Agus Djaja Said sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.4.1005-2020 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman mengatakan, penunjukan Agus Djaja Said sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan tentu melalui pertimbangan matang.
Apalagi, jabatan sekretaris merupakan jabatan kedua setelah kepala dinas .
"Jadi tentu beliau lebih paham soal kesehatan, dan pejabat eselon II kita juga tinggal beberapa dan mereka juga sibuk menyelesaikan tugasnya," kata Basri, Senin (2/11/2020).
Basri menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Wali Kota, masa jabatan Agus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai berlaku per 1 November hingga tiga bulan ke depan.
"Jadi masa jabatannya cuma tiga bulan dan secara otomatis berakhir jika ada pejabat defenitif," tuturnya.
Pengangkatan Agus Djaja Said sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.4.1005-2020 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman mengatakan, penunjukan Agus Djaja Said sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan tentu melalui pertimbangan matang.
Apalagi, jabatan sekretaris merupakan jabatan kedua setelah kepala dinas .
"Jadi tentu beliau lebih paham soal kesehatan, dan pejabat eselon II kita juga tinggal beberapa dan mereka juga sibuk menyelesaikan tugasnya," kata Basri, Senin (2/11/2020).
Basri menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Wali Kota, masa jabatan Agus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai berlaku per 1 November hingga tiga bulan ke depan.
"Jadi masa jabatannya cuma tiga bulan dan secara otomatis berakhir jika ada pejabat defenitif," tuturnya.
(agn)
tulis komentar anda