Gara-gara Wabah Corona Pencarian Tahanan Kabur Serli Herawati Ditangguhkan

Rabu, 15 April 2020 - 22:48 WIB
"Dalam situasi (wabah) Corona, (upaya pencarian terhadap Seri Herawati) kami pending (tangguhkan) dulu," kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Guntur Wibowo dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Guntur mengemukakan, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Serli. Karena itu, upaya pencarian terhadap Serli terus dilakukan karena harus segera dieksekusi untuk menjalani hukuman.

"Serli bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Putusannya dibacakan pada Selasa 3 Maret 2020) lalu di PN Bandung," ujar Guntur.

Kasi Pidum menegaskan, peski pencarian terhadap Serli ditangguhkan sementara, tim pemburu yang dibentuk Kejari Bandung dengan melibatkan kepolisian, tetap berupaya mengendus keberadaan terpidana tersebut. "Kami terus menggali info terkait keberadaan Serli," tutur Kasi Pidum.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!