2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik

Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mencoba mengendarai sepeda motor listrik yang akan diwajibkan menjadi kendaraan dinas Pemprov Jabar mulai 2021 mendatang, Senin (2/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan penggunaan mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jabar mulai 2021 mendatang.

Kebijakan konversi kendaraan dinas dari yang sebelumnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) tersebut diambil sebagai bagian kampanye penyelamatan lingkungan sekaligus menekan potensi bencana alam yang diakibatkan oleh emisi gas buang yang berlebihan.



"Kita kampanyekan sebagai konversi energi karena semakin tingginya kebencanaan itu, seperti la nina, kebakaran hutan, itu akibat emisi gas buang yang selalu berlebih," ungkap Ridwan Kamil dalam peringatan Hari Listrik Nasional di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, penyelamatan lingkungan dapat dimulai dengan mengubah gaya hidup masyarakat, yakni meminimalisasi pergerakan dan mengubah cara bergerak masyarakat menggunakan energi listrik.

"Kami ingin menyelamatkan lingkungan untuk anak cucu kita di masa depan, dimulai dengan mengubah gaya hidup. Ada dua cara, yakni mengubah cara gerak kita menjadi minimal dam mengubah cara gerak kita menggunakan energi listrik," katanya.

Sebagai wujud upaya penyelamatan lingkungan tersebut, Kang Emil menyatakan, mulai tahun depan, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Jabar wajib menggunakan mobil dan motor listrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!