Dana Kampanye Appi-Rahman Terbesar, Danny-Fatma Hanya Rp200 Juta

Senin, 02 November 2020 - 08:30 WIB
“Yang dilaporkan itu, penerimaan sumbangan yang masuk ke palson, baik itu sumbangan perorangan atau sumbangan dari lembaga. Jadi dia (paslon) laporkan penerimaannya," kata Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman melalui sambungan telepon, Minggu (1/11). (Baca Juga: dpt-pilwalkot-makassar-2020-berkurang-akibat-pandemi-covid-19)

Rahman mengatakan, total sumbangan dana kampanye ini termasuk yang sudah dipakai atau belum dipakai oleh paslon. Dimana dana kampanye ini masuk semua ke dalam rekening kampanye Paslon. Lanjut Rahman, paslon sedianya tidak melaporkan dana kampanye yang tidak sesuai atau tidak tepat. Karena hal ini bisa merugikan paslon di kemudian hari jelang pencoblosan.

“Nanti akan kelihatan juga di akhir. Kalau sudah disetor di kantor akuntan publik, apakah yang dilaporkan di LPSDK ini patuh atau tidak patuh, itu di akhir,” sebutnya. (Baca Juga: dp-diperiksa-soal-dugaan-politik-uang-bawaslu-sudah-penuhi-unsur-pidana)

Dia melanjutkan, jelang pencoblosan atau 5 Desember 2020, paslon kembali diwajibkan memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Kalau dia tidak menyetor di akhir, tiga hari setelah masa kampanye, itu diskualifikasi," tegasnya.

Juru bicara paslon Appi-Rahman, Fadli Noor membeberkan alasan jagoannya menerima sumbangan dana kampanye terbesar di Sulsel dan berani melaporkannya. Tujuannya ialah semata-mata untuk transparan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!