Gasak Rumah dan Tipu Warga Salatiga, 3 Lelaki Diringkus Polisi
Jum'at, 08 Mei 2020 - 17:15 WIB
SALATIGA - Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Hardiningsih (55) Jalan Veteran RT 02 RW 10 Mangunsari, Sidomukti.
Para tersangka adalah Sahril alias DIMAS (23), Aliyas alias Liyas (23) dan Trisna alias Tris (22). Ketiganya merupakan warga Dusun III Desa Peldas RT 01 RW 02 Kelurahan Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 18.15 WIB korban didatangi ketiga orang pelaku. Satu orang pelaku mengaku bernama Dimas.
Selanjutnya, korban menerima para pelaku sebagai tamu. Kemudian para pelaku menyampaikan bahwa korban menjadi pemenang kupon dengan kompor gas dengan nilai hadiah Rp19 juta dan pajak hadian 10% ditanggung pemenang.
Korban pun percaya dan mengambilkan uang Rp1 juta kemudian diserahkan kepada pelaku yang mengaku bernama Dimas. Karena dirasa kurang kemudian pelaku meminta tambahan barang.
Korban pun menurutinya dan menyerahkan satu buah liontin bermotif kepada pelaku Dimas. Setelah itu, para pelaku bersama-sama meminta izin kepada korban untuk ke kamar mandi.
Ketika korban ke belakang, dua orang pelaku membantu membenahi kompor gas, sedang satu pelaku diduga mengambil uang korban yang disimpan didompet. Selanjutnya tiga orang pelaku kabur.
Mengetahui pelaku pergi tanpa pamit, kemudian korban mengecek sisa uang yang berada di dalam dompet. Ternyata uang sekitar Rp1.350.000 hilang dan sampai saat ini hadiah undian yang dijanjikan tidak ada.
Sadar telah menjadi korban penipuan dan pencurian, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. Polisi pun langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan.
Para tersangka adalah Sahril alias DIMAS (23), Aliyas alias Liyas (23) dan Trisna alias Tris (22). Ketiganya merupakan warga Dusun III Desa Peldas RT 01 RW 02 Kelurahan Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 18.15 WIB korban didatangi ketiga orang pelaku. Satu orang pelaku mengaku bernama Dimas.
Selanjutnya, korban menerima para pelaku sebagai tamu. Kemudian para pelaku menyampaikan bahwa korban menjadi pemenang kupon dengan kompor gas dengan nilai hadiah Rp19 juta dan pajak hadian 10% ditanggung pemenang.
Korban pun percaya dan mengambilkan uang Rp1 juta kemudian diserahkan kepada pelaku yang mengaku bernama Dimas. Karena dirasa kurang kemudian pelaku meminta tambahan barang.
Korban pun menurutinya dan menyerahkan satu buah liontin bermotif kepada pelaku Dimas. Setelah itu, para pelaku bersama-sama meminta izin kepada korban untuk ke kamar mandi.
Ketika korban ke belakang, dua orang pelaku membantu membenahi kompor gas, sedang satu pelaku diduga mengambil uang korban yang disimpan didompet. Selanjutnya tiga orang pelaku kabur.
Mengetahui pelaku pergi tanpa pamit, kemudian korban mengecek sisa uang yang berada di dalam dompet. Ternyata uang sekitar Rp1.350.000 hilang dan sampai saat ini hadiah undian yang dijanjikan tidak ada.
Sadar telah menjadi korban penipuan dan pencurian, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. Polisi pun langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan.
tulis komentar anda