Ganjar Pranowo Naikkan UMP 3,27 %, Ini Respons Buruh Jawa Tengah

Minggu, 01 November 2020 - 07:50 WIB
Kalangan buruh Jateng mengapresiasi keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang menaikkan UMP sebesar 3,27%. FOTO :Sindonews/Dok
SEMARANG - Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27% diapresiasi kalangan buruh. Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).



Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia. (BACA JUGA: Ganjar Tak Hiraukan SE Menteri Tenaga Kerja UMP Jawa Tengah Naik 3,27%)

"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!